Tuesday, April 24, 2012

SOLIDARITAS DI ERA GLOBALISASI BISNIS

 
Istilah Globalisasi yang kita kenal dewasa ini  bukanlah sesuatu yang baru.  Pada abad pertengahan ada  masa pencerahan di eropa dan semangat pencerahan itulah eropa yang mendorong pencarian dunia baru dan oleh karena itu dapat  dikatakan  sebagai arus globalisasi. Revolusi industri dan transportasi di abad XVIII yang kita kenal dalam sejarah juga merupakan pendorong tren globalisasi. Lalu apa perbedaan antara jaman globalisasi era abad pertengahan dengan arus globalisasi yang terjadi abad ke-21? Jawabannya  tergantung dari mana kita melihat tetapi beberapa  hal yang bisa dikatakan dalam tulisan ini adalah pertama kecepatan dan jangkauannya. Kedua, interaksi dan transaksi antara individu dan negara-negara yang berbeda akan menghasilkan konsekuensi politik, sosial, dan budaya pada tingkat dan intensitas yang berbeda pula. Globalisasi sendiri merupakan proses bercampurnya sendi-sendi ekonomi, budaya, kehidupan sosial nasional dan regional dalam satu jaringan dunia.
Dampak Globalisasi


Joseph E. Stiglitz, peraih hadiah Nobel Ekonomi tahun 2001 mengatakan bahwa ”Globalisasi sendiri sebenarnya tidak begitu baik atau buruk, Ia memiliki kekuatan untuk melakukan kebaikan yang besar, dan bagi negara-negara di Asia Timur yang telah menerima globalisasi dengan persyaratan mereka sendiri, dengan kecepatan mereka sendiri, globalisasi memberikan manfaat yang besar, walaupun ada kemunduran akibat krisis 1997

 Globalisasi Bisnis

Globalisasi di bidang kontrak-kontrak bisnis internasional sudah lama terjadi, karena negara-negara maju membawa transaksi baru ke negara berkembang, maka mitra kerja mereka dari negara-negara berkembang akan menerima model-model kontrak bisnis internasional tersebut, dapat disebabkan karena sebelumnya tidak mengenal model tersebut, dapat juga karena posisi tawar (bargainig position) yang lemah. Oleh karena itu tidak mengherankan, perjanjian patungan (joint venture), perjanjian waralaba (franchise), perjanjian lisensi (license), perjanjian keagenan (agence), memiliki format dan substansi yang hampir sama diberbagai negara. Konsultan hukum suatu negara dengan mudah mengerjakan perjanjian-perjanjian semacam itu di negara-negara lain, persamaan ketentuan-ketentuan hukum di berbagai negara bisa juga terjadi karena suatu negara mengikuti model negara maju berkaitan dengan institusi-institusi hukum untuk mendapatkan akumulasi modal. Undang-undang Perseroan Terbatas diberbagai negara, baik dari negara-negara Civil Law maupun Common Law  berisikan substansi yang serupa. Begitu juga dengan peraturan pasar modal, dimana saja tidak berbeda, satu sama lain. Hal ini terjadi karena dana yang mengalir ke pasar-pasar tersebut tidak lagi terikat benar dengan waktu dan batas-batas negara. Tuntutan keterbukaan (transparency) yang semakin besar, berkembangnya kejahatan internasional dalam pencucian uang (money laundering) dan insider trading mendorong kerjasama internasional.

Indonesia sebagai suatu negara tidak dapat menghindarkan diri dari adanya pengaruh globalisasi bahkan sebaliknya berusaha untuk mengambil bagian di dalamnya dalam arti memberikan sumbangan positif yang berguna bagi perkembangan uma manusia secara umum. Indesia harus menyadari potensinya untuk mempengaruhi perkembangan dunia dari berbagai segi yang menjadi kekuatannya. Indonesia sebagai negara yang memiliki harga diri tidak dapat menjadi negara dengan penduduk banyak terus menjadi sasaran tembak berbagai kegiatan bisnis dari negara-negara lain tetapi harus menyadari bahwa dengan pontensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang besar kita dapat turut memperikan pengaruh yang signifikan dalam perkembangan kehidupan umat manusia.

Penutup

Rasanya tidaklah adil apabila melihat globalisasi dan liberalisasi ekonomi secara apriori, namun sebaliknya menerimanya dengan mentah-mentah begitu saja tanpa bersikap kritis juga bukan sikap yang bijaksana. Dengan berbagai akibat positif dan negatifnya, globalisasi ekonomi bukanlah sesuatu yang tidak dapat dikendalikan, diubah atau bahkan dihentikan. Salah satu langkahnya adalah dengan tetap memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan fungsinya sebagai pengendali pasar melalui berbagai regulasi ekonomi, menyerahkan sepenuhnya aktivitas ekonomi nasional pada mekanisme pasar yang diyakini sebagai “self regulating” justeru akan menimbulkan ketidakadilan bagi banyak pihak di dalam negeri dan sebaliknya membuka peluang transnational untuk mengeksploitasi sumber-sumber daya ekonomi bangsa Indonesia. Pelaksanaan roda pemerintahan dengan demokratis dan menggunakan hukum sebagai salah satu instrumen untuk merencanakan dan melaksanakan program pembangunan yang komprehensif, semoga akan membawa negara ini menuju masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang di cita-citakan. Stefan Sikone
@@@
Pertimbangkanlah secara matang bila anda akan memulai trading forex. Forex trading memiliki tingkat resiko yang sangat tinggi. Anda bisa kehilangan dana dalam jumlah besar bahkan hingga seluruhnya. Kami tidak bertindak atas nama pialang berjangka manapun dalam melakukan trading forex.