Istilah Globalisasi yang kita kenal dewasa ini bukanlah sesuatu yang baru. Pada abad pertengahan ada masa pencerahan di eropa dan semangat
pencerahan itulah eropa yang mendorong pencarian dunia baru dan oleh karena itu
dapat dikatakan sebagai arus globalisasi. Revolusi industri
dan transportasi di abad XVIII yang kita kenal dalam sejarah juga merupakan
pendorong tren globalisasi. Lalu apa perbedaan antara jaman globalisasi era
abad pertengahan dengan arus globalisasi yang terjadi abad ke-21? Jawabannya tergantung dari mana kita melihat tetapi beberapa
hal yang bisa dikatakan dalam tulisan
ini adalah pertama kecepatan dan jangkauannya. Kedua, interaksi dan transaksi
antara individu dan negara-negara yang berbeda akan menghasilkan konsekuensi
politik, sosial, dan budaya pada tingkat dan intensitas yang berbeda pula. Globalisasi
sendiri merupakan proses bercampurnya sendi-sendi ekonomi, budaya, kehidupan
sosial nasional dan regional dalam satu jaringan dunia.
Dampak Globalisasi
Joseph E. Stiglitz, peraih hadiah Nobel Ekonomi tahun 2001 mengatakan bahwa
”Globalisasi sendiri sebenarnya tidak begitu baik atau buruk, Ia memiliki
kekuatan untuk melakukan kebaikan yang besar, dan bagi negara-negara di Asia Timur
yang telah menerima globalisasi dengan persyaratan mereka sendiri, dengan
kecepatan mereka sendiri, globalisasi memberikan manfaat yang besar, walaupun
ada kemunduran akibat krisis 1997
Globalisasi
Bisnis
Globalisasi di
bidang kontrak-kontrak bisnis internasional sudah lama terjadi, karena
negara-negara maju membawa transaksi baru ke negara berkembang, maka mitra
kerja mereka dari negara-negara berkembang akan menerima model-model kontrak
bisnis internasional tersebut, dapat disebabkan karena sebelumnya tidak
mengenal model tersebut, dapat juga karena posisi tawar (bargainig position)
yang lemah. Oleh karena itu tidak mengherankan, perjanjian patungan (joint
venture), perjanjian waralaba (franchise), perjanjian lisensi (license),
perjanjian keagenan (agence), memiliki format dan substansi yang hampir sama
diberbagai negara. Konsultan hukum suatu negara dengan mudah mengerjakan
perjanjian-perjanjian semacam itu di negara-negara lain, persamaan
ketentuan-ketentuan hukum di berbagai negara bisa juga terjadi karena suatu
negara mengikuti model negara maju berkaitan dengan institusi-institusi hukum
untuk mendapatkan akumulasi modal. Undang-undang Perseroan Terbatas diberbagai
negara, baik dari negara-negara Civil Law maupun Common Law berisikan substansi
yang serupa. Begitu juga dengan peraturan pasar modal, dimana saja tidak
berbeda, satu sama lain. Hal ini terjadi karena dana yang mengalir ke
pasar-pasar tersebut tidak lagi terikat benar dengan waktu dan batas-batas
negara. Tuntutan keterbukaan (transparency) yang semakin besar, berkembangnya
kejahatan internasional dalam pencucian uang (money laundering) dan insider
trading mendorong kerjasama internasional.
Indonesia sebagai
suatu negara tidak dapat menghindarkan diri dari adanya pengaruh globalisasi bahkan
sebaliknya berusaha untuk mengambil bagian di dalamnya dalam arti memberikan
sumbangan positif yang berguna bagi perkembangan uma manusia secara umum.
Indesia harus menyadari potensinya untuk mempengaruhi perkembangan dunia dari
berbagai segi yang menjadi kekuatannya. Indonesia sebagai negara yang memiliki
harga diri tidak dapat menjadi negara dengan penduduk banyak terus menjadi
sasaran tembak berbagai kegiatan bisnis dari negara-negara lain tetapi harus
menyadari bahwa dengan pontensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang
besar kita dapat turut memperikan pengaruh yang signifikan dalam perkembangan
kehidupan umat manusia.
Penutup
Rasanya tidaklah
adil apabila melihat globalisasi dan liberalisasi ekonomi secara apriori, namun
sebaliknya menerimanya dengan mentah-mentah begitu saja tanpa bersikap kritis
juga bukan sikap yang bijaksana. Dengan berbagai akibat positif dan negatifnya,
globalisasi ekonomi bukanlah sesuatu yang tidak dapat dikendalikan, diubah atau
bahkan dihentikan. Salah satu langkahnya adalah dengan tetap memberikan
kewenangan kepada negara untuk melakukan fungsinya sebagai pengendali pasar
melalui berbagai regulasi ekonomi, menyerahkan sepenuhnya aktivitas ekonomi
nasional pada mekanisme pasar yang diyakini sebagai “self regulating” justeru
akan menimbulkan ketidakadilan bagi banyak pihak di dalam negeri dan sebaliknya
membuka peluang transnational untuk mengeksploitasi sumber-sumber daya ekonomi
bangsa Indonesia. Pelaksanaan roda pemerintahan dengan demokratis dan
menggunakan hukum sebagai salah satu instrumen untuk merencanakan dan
melaksanakan program pembangunan yang komprehensif, semoga akan membawa negara
ini menuju masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang di cita-citakan. Stefan Sikone
@@@
Pertimbangkanlah secara matang bila anda akan memulai trading forex. Forex trading memiliki tingkat resiko yang sangat tinggi. Anda bisa kehilangan dana dalam jumlah besar bahkan hingga seluruhnya. Kami tidak bertindak atas nama pialang berjangka manapun dalam melakukan trading forex.